Ingin Berkendara Aman, Lengkapi Ini

Siapapun tentu ingin melajukan kendaraan pribadi dengan aman dan nyaman sehingga selamat sampai tujuan. Padahal kunci utama saat berada diperjalanan hanyalah satu yakni mematuhi aturan yang ada.

Peraturan yang dibuat oleh pihak berwajib tentu berdasarkan kebutuhan pengendara dijalan tersebut. Aturan tentang kelengkapan lalu lintas ini ada pada Pasal 278 UU lalu lintas No. 22 tahun 2009.

Dalam pasal tersebut disebutkan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengaman akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000.

Perlengkapan pengaman lebih jelas tertuang dalam Pasal 57 ayat 3. Perlengkapan tersebut antara lain sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Perlengkapan yang wajib ada di mobil pribadi saat berkendara tersebut terkadang masih sering disepelekan. Walaupun perlengkapan sederhana tetapi sangat penting untuk menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat dijalan.

Pertama sabuk pengaman, fungsinya antara lain mencegah dan mengurangi reisiko kecelakaan. Selain itu mencegah kepala pengemudi membentur kaca depan pada saat terjadi kecelakaan. Tak hanya itu, sabuk pengaman juga berfungsi mencegah pengemudi untuk terbentur ke stiur atau roda kemudi. Terakhir mengurangi resiko terlempar dan mencegah membentur dasbor mobil.

Perlu diperhatikan juga yakni penggunaan sabuk pengaman. Jangan lingkarkan sabuk di atas pusar. Perut manusia adalah bagian lemah tubuh yang tidak mampu menerima benturan. Posisikan sabuk melintang di bawah pusar, menyentuh pangkal paha dan melintas di tulang pinggul.

Kedua ban cadangan, perlengkapan ini kerap dilupakan para pengendara padahal sangat penting apalagi saat berpergian jauh. Ingat sebuah mobil bisa bertemu dengan jalan melalui ban. Menjaga ban tetap dalam kondisi yang baik menjadi kunci kenyamanan utama saat berjalan.

Beberapa tips menjaga ban tetap dalam kondisi baik yakni patuhi batas kecepatan kendaraan yang tertera dikode ban. Hindari ban selip saat start, berhenti dan menikung. Jangan melebihi daya angkut maksimum kendaraan. Terakhir rutin lakukan rotasi ban setiap 10.000 km.

Ketiga segitiga pengaman, alat ini berfungsi sebagai tanda bahwa ada mobil yang sedang darurat berhenti di bahu jalan. Pemilihan kualitas segitiga pengaman yang baik juga harus diperhatikan agar sesuai dengan kondisi jalanan. Misalnya yang benar-benar bisa mereflesikan sinar terutama dalam kondisi malam hari.

Keempat dongkrak, meski terkesan seperti alat berat tetapi menyimpannya selalu dalam mobil adalah hal yang penting. Dongkrak digunakan untuk memperbaiki kaki-kaki mobil seperti velg, ban, shockbreaker, dan lainnya. Selain itu juga berfungsi untuk memeriksa mesin yang letaknya berada di bawah mobil.

Kelima pembuka roda, pastikan alat ini sesuai dengan kebutuhan roda mobil kesayangan Anda. Terakhir peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas. Tak perlu susah menyiapkan perlengkapan yang satu ini, banyak apotek atau toko obat yang sudah menyediakan kotak P3K lengkap beserta dengan isinya. Nah, mudah bukan? Berkendara aman tentu akan membuat hati tenang.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

"Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan" EmoticonEmoticon